Miliki  10.08 Gram Sabu-sabu Warga Bencah Kelubi Ditangkap Polisi 
Kamis, 20-08-2026 - 08:52:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria inisial AL (46) ditangkap Polsek Tapung,  karena memiliki 22 paket sabu dengan berat 10.08 Gram. Pelaku ditangkap saat berada di balai-balai belakang rumahnya di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Rabu (19/8/2026) sore.

“Pelaku A melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dusun I Desa Bencah Kelubi.

Selanjutnya kanit Reskrim Iptu Syahrial menindak lanjuti informasi tersebut dan menugaskan Panit Opsnal Aiptu Benny Reja beserta anggota langsung menuju ke lokasi sesuai informasi.

“Tidak lama, anggota sampai di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang pada saat itu sedang duduk dibalai belakang rumahnya," jelas Kapolsek.

Setelah pelaku diamankan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam plastik klip bening ukuran besar, dibungkus dengan tisu yang disimpan di dalam botol obat warna putih.

Ditemukan juga 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang di bungkus plastik ukuran sedang yang disimpan di dalam botol obat warna putih.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam merk adidas milik pelaku yang tepat berada didepan pelaku duduk,”ungkap Kompol Bambang.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AI (DPO) dengan sistem lempar di jalan di Desa bencah kelubi.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung untuk  penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Tapung.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Miliki  10.08 Gram Sabu-sabu Warga Bencah Kelubi Ditangkap Polisi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved